Baca Juga: Kualitas Buruk Jalan Trans Nasional Wilayah Satu Sulteng
“Pengadaan itu putus kontrak, tapi uang mukanya tidak dikembalikan. Pengadaan jadinya fiktif karena tidak ada barang, nilainya Rp1,6 miliar,” ungkapnya.
Paket proyek pengadaan bronjong di BPJN Sulteng tersebut dikerjakan PT Srikandi yang beralamat di Kota Surabaya, Jatim.
Pekerjaan ini dilaksanakan pada tahun 2018 (red), SPM No 00143/185169/BPJNXIV/LS/2018 tgl.06-04-2018, SP2D No. 180511302004023 tgl.05-04-2018 tgl.06-04-2018. Kontrak no.: HK.02.03-Bb.14.04./02. tgl. 21-03-2018
“Uang muka senilai Rp 1,6 milliar yang diterima kontraktor pelaksana tak kunjung dikembalikan. Terhitung 6 tahun lamanya (2018- 2023),” pungkasnya.***






