Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi SPAM di Donggala 

oleh -
oleh
Kejari Donggala menahan dua orang tersangka kasus korupsi pembangunan SPAM, Kamis (16/11/23). Foto: IST

PosRakyat – Kejaksaan Negeri Donggala melalui tim penyidik Cabjari Sabang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum).

Kedua tersangka itu adalah Direktur CV Tosita berinisial MA dan pengawas lapangan inisial LF. Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan di Desa Sibualong, Kecamatan Balaesang.

Baca Juga: Benarkah Ada 2 Pesawat yang Jatuh? Ini Penjelasan BPBD Pasuruan

Baca Juga: Breaking News: Pesawat TNI Jatuh di Jatim

Proyek ini melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Donggala tahun anggaran 2020 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan dan hasil audit independen dari akademisi Untad, negara mengalami kerugian sebesar Rp.348.646.034.