Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Hadiri Syukuran 16 Tahun Deadline-News: Perkuat Sinergi Media dan Pemerintah
Anggaran pekerjaan saluran parit tahun 2024 sebesar Rp 196.000.000, yang seharusnya telah dicairkan 100 % akan tetapi baru dibayarkan Rp.130.000.000,- kepada pihak ketiga yang melakukan pekerjaan, sementara sisa dana tersebut masih dikuasai oleh PPKD kegiatan tersebut sebesar Rp30.000.000.
Namun faktanya tidak dibayarkan kepada pihak ketiga pada tahun 2024 akan tetapi baru dibayarkan pada tanggal 14 februari 2025 kepada pihak penyedia setelah adanya penyidikan perkara ini oleh penyidik Cabjari ToliToli di Ogotua.
Selain itu, dalam pekerjaan fisik tahun Anggaran 2022-2024 terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 32.460.967. Disamping penyalahgunaan pada pekerjaan fisik, terdapat juga penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka Damianus Mikasa yang merugikan keuangan negara yakni terhadap pekerjaan non fisik berupa kelebihan bayar penghasilan tetap dan tunjangan aparat desa periode bulan Januari dan Februari 2024 sebesar Rp 17.600.000. Selanjutnya kewajiban pajak yang tidak disetor pada pengelolaan APBDes Pagaitan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 16.791.692.
Parahnya lagi ada dana sebesar Rp 13.935.000, tahun 2022, tahun 2023 sebesar Rp 178.119.000, serta tahun 2024 sebesar Rp 60.482.240. dimana dokumen pertanggungjawaban selama tiga tahun berturut- turut, tidak dibuat secara tertib dan tidak sesuai peraturan, perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini merujuk pada Laporan Hasil Audit (LHA) yang dikeluarkan oleh tim ahli dari Inspektorat Kabupaten Tolitoli Nomor: 700/02.02/Irwasus-itdakab.Tli tanggal 14 Februari 2025 telah terdapat kerugian negara sebesar Rp 417.014.899,- atas pengelolaan dan penggunaan APBDes Desa Pagaitan Tahun Anggaran 2022-2024.
“Ada juga berdasarkan perhitungan total selisih kekurangan dari semua kegiatan fisik yang dihitung oleh ahli konstruksi sebesar Rp 34.072.761,81.,” bebernya.
Tersangka Damianus Mikasa dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat (1) Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(RM)