Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH, MH, pemeriksaan terhadap para mantan pejabat ini dilakukan karena pada periode dugaan penguasaan lahan oleh PT RAS, Kabupaten Morowali Utara masih menjadi bagian dari Kabupaten Morowali.
“Benar ada pemeriksaan terhadap mantan pejabat Pemkab Morowali yang dilakukan penyidik pekan ini,” ujar Laode, saat ditanya wartawan, Kamis (16/1/2025).
Ia mengonfirmasi bahwa salah satu saksi, Marson Lagoreste, telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (14/1/2025). Namun, kehadiran empat saksi lainnya masih belum dapat dipastikan. “Nanti saya cek dulu datanya,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng telah memanggil Presiden Direktur AALI, Santosa, untuk diperiksa pada Rabu (11/12/2024), namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan bertugas ke luar negeri. Selain itu, tim penyidik juga memanggil sejumlah saksi dari jajaran direksi PT RAS dan PT AALI.
Dalam rangka pengumpulan barang bukti, tim penyidik Kejati Sulteng melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Kantor PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) di Kabupaten Poso (12/11/2024) dan Kantor PT RAS di Desa Era, Kabupaten Morowali Utara (20/8/2024). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua kontainer dokumen operasional PT RAS dan 13 unit kendaraan, seperti dump truck, fire truck, traktor, excavator, hingga kendaraan ringan.
Penyidikan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kejati Sulteng dalam mengusut dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan perusahaan besar. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap praktik-praktik yang merugikan negara, khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tengah.






