Sebelumnya tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset dan dokumen terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit oleh PT. RAS.
PT. RAS ini beroperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak tahun 2009.
Diketahui, PT. RAS mendapatkan Inlok (ijin lokasi) sejak 2006, kemudian menggunakan lahan HGU milik PTPN tanpa izin sejak 2009 lalu.
Penggeledahan ini dilakukan di kantor PT. RAS yang berlokasi di Desa Era, Kabupaten Morowali Utara, Selasa (20/8-2024) lalu.
Terkait pemeriksaan tersebut, Kajati Sulteng, Dr.Bambang Hariyanto, SH, M.Hum, melalui Kasi Penkum Kejati Laode Sofyan, SH, MH, dikonfirmasi wartawan membenarkan jika pihak akuntan PT. RAS diperiksa Jumat (8/11-2024), dari pukul 10:00 wita hingga pukul 21:00 wita.
“Iya betul Pak, BUNTORO RIANTO SE.,Ak.,CPA (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), selaku Akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT.RAS
Diperiksa mulai dari pukul 10.00 wita s/d 21.00 wita,” tulis Laode Sofyan.






