“Bahwa Inlok maupun IUP tidak bisa menjadi dasar penguasaan tanah oleh perusahaan, karena tidak membayar kewajibannya kepada negara, sehingga merugikan keuangan negara,” tegas Yusrin.
Sementara, Koordinator Indonesia Timur, Nusantara Corruption Watch (NCW), Anwar Hakim mengapresiasi langkah Kejati Sulteng dalam upaya mengungkap dugaan adanya tindak pidana korupsi di PT. ANA.
“Sy apresiasi pak Kajati Sulteng yang baru. Telah memulai mengungkap kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi oleh PT ANA group ASTRA di Morowali Utara Sulteng. Bahwa kemudian NCW mendesak kepada penyidik Kejati Sulteng berkenan terbitnya Inlok tahun 2021 dan segera memanggil dan mengusut para pejabat dari tingkat kepala desa, camat, bupati dan gubernur,” kata Anwar Hakim, Selasa, 11 Juni 2024.
Anwar Hakim menilai, PT ANA adalah perusahaan perkebunan ilegal di NKRI sebagai mana Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 138 tahun 2015.
Dalam Putusan MK Nomor 138/PUUXIII/2015, majelis hakim MK mengubah bunyi frasa yang semula “dan/atau” menjadi kata “dan” saja. Sehingga perusahaan perkebunan baik yang sudah berdiri maupun yang akan mendirikan perusahaan perkebunan wajib memiliki hak atas tanah, dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Dalam konteks PT ANA, di Morut, Kecamatan Petasia Timur, hampir semua dipersyaratkan atau yang diamanatkan oleh undang-undang tidak terpenuhi.
Baca Juga: Pejabat Utama Kejati Sulteng Bergeser, Ini Kata Kajati
“Yang aneh bin ajaib Kementerian terkait termasuk Pemda membiarkan pelanggaran tersebut terus terjadi selama berpuluh puluh tahun,” tegas Anwar.
Baca di pasal 42 no 39 tahun 2014 kemudian putusan MK berikut surat edaran Menteri Pertanian no 5 tahun 2019, pungkasnya.***






