Kemkes Tetapkan Tarif Rapid Test Antigen-Swab, Ini Penjelasannya

oleh -
oleh
Konferensi Pers bersama Kemkes dan BPKP terkait penetapan tarif tertinggi rapid test antigen – swab di kantor BPKP Jakarta pada Jumat 18 Desember 2020. Foto: Kemkes RI

PosRakyat – Kementerian Kesehatan ( Kemkes) Republik Indonesia (RI) menetapkan batasan tarif tertinggi pemerikasaan Rapid Test Antigen – Swab sebagaimana tertuang dalam surat edaran No HK. 02.02/I/5611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.

Rapid Test Antigen – Swab tersebut merupakan salah satu cara mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Tes ini dilakukan saat akan beraktivitas dalam negeri dengan masa berlaku 14 hari.

Baca Juga:Polisi mempertemukan Warga Gunung Bale dan Ganti sempat Bertikai

Dalam hal menjamin keamanan nantinya, pemeriksa Rapid Test Antibodi harus ditangani tenaga kesehatan yang telah mempunyai kompetensi serta menggunakan standar operasional.

Baca Juga:PERINGATAN: Dilarang Berenang di Pantai Teluk Palu, Polisi Pasang Banner

Melalui Sekertaris Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat Azhar Jaya mengatakan, bahwa penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksa Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga:Kapolda Kaltim Kunjungi Personel Bertugas Operasi Tinombala di Poso

Adapun penetapan biaya rapid test antigen melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasarkan hasil survey dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Adapun tarif yang ditetapkan yakni sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk luar Pulau Jawa.