Kendaraan PT RAS Masih Beroperasi: Upaya Menghalangi Penyidikan

oleh -
oleh
Kendaraan PT RAS yang sebelumnya telah disita tim penyidik Kejati Sulteng tampak masih terus dioperasikan oleh perusahaan. FOTO: IST

PosRakyat – Pendeta Allan Tongku, Warga desa Era, kecamatan Mori Utara, kabupaten Morowali Utara, melaporkan PT. Rimbunan Alam Sentosa (RAS) terkait dugaan menghalangi penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Allan mengungkapkan, beberapa kendaraan milik PT RAS anak perusahan PT. Astra Agro Lestari, yang telah disita oleh penyidik Kejati ternyata masih dioperasikan oleh perusahaan hingga saat ini.

Baca Juga: Mahasiswa Pelopor Perubahan: Andi Ridwan Ajak Kawal Pilkada Sulawesi Tengah 2024

Baca Juga: Pengurus PWI Pusat Ingatkan Masyarakat Waspada Terhadap Surat Palsu

”Pihak perusahaan menutupi stiker penyitaan yang telah ditempeli oleh penyidik dan tetap mengoperasikan kendaraan-kendaraan tersebut hingga saat ini. Seolah-olah kendaraan operasional tersebut bukan barang sitaan,” ungkap Allan.

Selain itu, Allan juga melaporkan dugaan perampasan lahan masyarakat oleh PT. RAS. Dan ia berharap seluruh pihak dapat mengawal kasus tersebut  hingga masyarakat memperoleh kembali hak mereka.

Menurut dia, ada perjanjian penyerahan lahan antara warga dan PT RAS yang belum direalisasikan. Dan seharusnya perusahaan mengembalikan lahan itu dalam bentuk plasma, namun hingga kini hal tersebut tidak dilakukan.

“Hampir seluruh warga desa Era terkena dampak, baik yang memiliki surat perjanjian maupun yang tidak,” ujarnya.