Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Diperiksa Polisi Terkait Tindak Pidana ITE

oleh -
oleh
Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sasongko Tedjo (kiri). Foto: IST

“Hingga kemarin polisi telah memeriksa empat orang. Laporan polisi Bapak Hendry Ch Bangun terkait Pasal 27A menyatakan, Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. Ancamannya 4 tahun,” papar HMU Kurniadi yabg akrab disapa Boy.

Kuasa hukum jebolan Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada dan tengah menimba ilmu Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Diponegoro ini berharap kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ini bisa segera tuntas.

Terlebih Laporan Audit terhadap program pendidikan dan Uji Kompetensi Wartawan PWI Pusat yabg disponsori Forum Humas BUMN ini telah keluar dan kesimpulannya tidak ada penyimpangan dalam kegiatan dimaksud. “Semoga segera tuntas,” kata Boy.***