Klarifikasi PT SPM dan PT SW: Longki Djanggola Keliru Soal Status Hukum dan Kepemilikan Lahan Huntap Tondo

oleh -
oleh
Abdul Rozak, direktur PT SPM dan PT SW, didampingi kuasa hukum, Syahlan Lamporo, SH, MH, menggelar konferensi pers di salah satu warung makan di kota Palu, Kamis sore, 13/2/2025. Foto: ZF

Sebelumnya, PT SPM dan PT SW memang telah menyumbangkan 30 hektare lahan untuk pembangunan Huntap II guna membantu korban bencana. Namun, perjanjian tersebut tidak dihormati, dan lahan tambahan justru diserahkan tanpa persetujuan pemilik sah.

“Serah terima lahan secara sepihak oleh Doni dan Wali Kota Palu adalah tindakan yang mencederai hukum,” ujar Syahlan.

Ia mengungkapkan, BPK dalam auditnya menemukan bahwa pengadaan tanah untuk Huntap II tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan masalah hukum di masa depan. Oleh karena itu, BPK merekomendasikan Kementerian ATR/BPN RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Selain itu, Syahlan juga menyoroti pernyataan Longki yang seolah membela tindakan Doni. Menurutnya, intervensi dalam proses hukum bertentangan dengan prinsip negara hukum.

“Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memberikan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana,” kata Syahlan.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Longki Djanggola meminta Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid berkoordinasi dengan Kapolri untuk meninjau kembali kasus Doni. Longki menilai tuduhan terhadap Doni tidak beralasan, dengan alasan bahwa lahan tersebut sudah lama terbengkalai.

“HGB mereka sudah puluhan tahun tidak dikelola. Setelah dipakai untuk Huntap bagi penyintas bencana, baru dipersoalkan,” ujar Longki.

Ia juga menyatakan bahwa penggunaan lahan untuk Huntap II merupakan bagian dari kebijakan nasional yang dilakukan atas arahan Presiden dan Wakil Presiden guna membangun 13.000 unit Huntap bagi korban likuefaksi dan tsunami di Palu.

Namun, Syahlan menegaskan bahwa pernyataan Longki tidak mengubah fakta hukum bahwa hak PT SPM dan PT SW atas lahan tersebut belum pernah dilepaskan dan masih sah secara hukum.

Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil demi kepastian hukum bagi semua pihak.