Ia menekankan bahwa setiap perusahaan perkebunan skala besar wajib memiliki HGU sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Lebih lanjut, Noval menuding PT ANA turut memicu konflik horizontal di tengah masyarakat dengan mengadu domba kelompok petani.
“Ini strategi untuk melanggengkan ekspansi perkebunan sawit mereka,” ujarnya.
Konflik agraria yang berkepanjangan ini, kata Noval, telah menimbulkan penderitaan bagi masyarakat di sekitar perkebunan sawit. Ia mendesak pemerintah untuk segera turun tangan guna menyelesaikan sengketa dan mengembalikan hak tanah warga.
“Pemerintah harus segera mengevaluasi seluruh dokumen dan aktivitas PT ANA. Aparat penegak hukum juga harus bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menyelidiki potensi pelanggaran yang merugikan negara,” pungkasnya.






