Kontraktor PT CPM Tunaikan Sanksi Adat, Begini Kata Longki Djanggola 

oleh -
oleh
BMA Sulteng menggelar Posambale Sompoh Pongerolibu sebagau tindaklanjut dari hasil sidang Potangara terhadap Kontraktor PT CPM Musliman Malappa, Minggu. (Istimewa)

PosRakyat – Sebagai hasil tindak lanjut sidang Potangara yang menyatakan pihak kontraktor PT Citra Palu Mineral (CPM), Musliman Malappa telah melecehkan ada Sulawesi Tengah (Sulteng).

Berdasarkan hal tersebut, Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah (BMA Sulteng) menggelar acara Posambale Sompoh Pongerolibu.

Baca Juga:Menggemparkan! Vidio Panas Danise Cadel, Nagita, Kebaya Kuning Hingga ASN Main di Kursi, Link Jadi Incaran 

Musliman kemudian mendapat sanksi adat 7 ekor sapi, 7 guma (parang adat), 7 doke (tombak), 7 dulang, kain putih, piring adat, seekor ekor kambing untuk akikah, sedekah 15 real dikonversi ke rupiah, serta 7 ekor ayam jantan merah.

Setelah persidangan, maka dilaksanakan Posambale Sompoh Pongerolibu di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Minggu, 28 November 2022.

Baca Juga: Beredar Rayuan RD ke Danise Cadel, Dikuliti Habis