PosRakyat – Sebagai hasil tindak lanjut sidang Potangara yang menyatakan pihak kontraktor PT Citra Palu Mineral (CPM), Musliman Malappa telah melecehkan ada Sulawesi Tengah (Sulteng).
Berdasarkan hal tersebut, Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah (BMA Sulteng) menggelar acara Posambale Sompoh Pongerolibu.
Musliman kemudian mendapat sanksi adat 7 ekor sapi, 7 guma (parang adat), 7 doke (tombak), 7 dulang, kain putih, piring adat, seekor ekor kambing untuk akikah, sedekah 15 real dikonversi ke rupiah, serta 7 ekor ayam jantan merah.
Setelah persidangan, maka dilaksanakan Posambale Sompoh Pongerolibu di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Minggu, 28 November 2022.
Baca Juga: Beredar Rayuan RD ke Danise Cadel, Dikuliti Habis