PosRakyat – Sebagai hasil tindak lanjut sidang Potangara yang menyatakan pihak kontraktor PT Citra Palu Mineral (CPM), Musliman Malappa telah melecehkan ada Sulawesi Tengah (Sulteng).
Berdasarkan hal tersebut, Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah (BMA Sulteng) menggelar acara Posambale Sompoh Pongerolibu.
Musliman kemudian mendapat sanksi adat 7 ekor sapi, 7 guma (parang adat), 7 doke (tombak), 7 dulang, kain putih, piring adat, seekor ekor kambing untuk akikah, sedekah 15 real dikonversi ke rupiah, serta 7 ekor ayam jantan merah.
Setelah persidangan, maka dilaksanakan Posambale Sompoh Pongerolibu di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Minggu, 28 November 2022.
Baca Juga: Beredar Rayuan RD ke Danise Cadel, Dikuliti Habis
Sementara, mantan Gubernur Sulteng Longki Djanggola, Wakapolresta Palu AKBP Andi Batara Purwacakara dan tokoh masyarakat Hidayat Lamakarate juga turut hadir dalam acara tersebut.
Longki Djanggola yang juga selaku pemangku adat Sulteng dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk menunaikan sanksi adat oleh orang yang bersalah.
Baca Juga: Orasi Kebangsaan Bakal Calon Presidium KAHMI Ridha Sebut Kader HMI Dibutuhkan Bangsa Ini
“Hari ini dilaksanakan Givu Adat. Dalam bahasa Indonesia berarti sudah ditunaikan salah bibir, dia punya kesalahan-kesalahan. Masyarakat dan lembaga adat tetap tegakkan wibawa ke_adatan agar permasalahan yang ada dapat terselesaikan dengan baik ,” imbuhnya, seperti dikutip Pos Rakyat dari Harian Sulteng.
Dalam acara yang penuh keakraban itu, tampak Longki yang menggunakan ikat kepala siga bersama sejumlah tokoh menikmati hidangan.***









