“DPR mendorong kolaborasi aktif antara LPSK dan BPJS untuk memastikan bahwa peralihan tanggung jawab tidak mengorbankan kualitas layanan kesehatan bagi korban. Hal ini perlu dilakukan agar korban tetap mendapatkan perawatan medis yang berkualitas tanpa beban tambahan,” kata ketua DPR RI, Puan Maharani.
Puan menegaskan, dewan akan terus mengawal setiap pelayanan bagi korban kekerasan seksual agar mendapat perlakuan yang aman dan adil serta mendapatkan perlindungan.
“Melalui evaluasi dan tindakan konkret, kami berkomitmen untuk menjaga integritas UU TPKS dan memberikan perlindungan yang layak bagi korban tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual terutama kaum perempuan dan anak-anak yang sering menjadi korban dalam kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya kerja sama seluruh stakeholder menjadi salah satu kunci penyelesaian isu sensitif seperti kekerasan seksual. Untuk itu, Puan mengajak semua pihak yang terkait pada isu ini agar memperhatikan peningkatan pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual.
Masyarakat yang aman dan adil kata Puan, harus diwujudkan dengan memastikan setiap warga negara terlebih kepada korban kekerasan seksual itu sendiri bisa mendapatkan dukungan dari negara.
Selain menanggung korban kekerasan seksual, LPSK diketahui juga menanggung korban dari tiga tindak pidana lainnya, yakni peristiwa tindak pidana penganiayaan, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Puan pun mendukung adanya penguatan bagi lembaga tersebut untuk memaksimalkan bantuan terhadap korban.
“Bila tanggung jawab LPSK semakin meluas, kami akan memastikan bahwa LPSK memiliki sumber daya yang cukup untuk memberikan bantuan yang diperlukan kepada korban. Ini termasuk dukungan medis, psikologis, dan hukum,” ujar Puan.
Di sisi lain, DPR menilai perlindungan terhadap korban penganiayaan dan kekerasan seksual memerlukan pendekatan yang humanis.
Menurutnya, memberantas kejahatan kekerasan seksual memerlukan upaya gotong royong seluruh elemen bangsa termasuk dukungan dari masyarakat itu sendiri.***






