Dia mengatakan, dalam kasus tersebut tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka lainya.
Dijelaskannya, atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2
ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Jalan / Jembatan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV 2018, nilainya Rp1,6 miliar sampai dengan saat ini tidak ada dan itu melekat di seksi Preservasi BPJN Sulteng.
Proyek pengadaan itu putus kontrak, tetapi uang mukanya tidak dikembalikan. Pengadaannya jadinya fiktif karena tidak ada barangnya nilainya Rp1,6 miliar, bebernya.
Paket proyek pengadaan di BPJN Sulteng tersebut dikerjakan PT Srikandi beralamat di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Pekerjaan ini dilaksanakan pada tahun 2018, SPM No 00143/185169/BPJNXIV/LS/2018 tgl.06-04-2018, SP2D No. 180511302004023 tgl.05-04-2018 tgl.06-04-2018. Kontrak no.: HK.02.03-Bb.14.04./02. tgl. 21-03-2018.
Namun ternyata tidak dikerjakan secara profesional sehingga berakibat putus kontrak.
Anehnya lagi lanjut Kasipenkum Kejati Sulteng, uang muka sebanyak Rp1,6 miliar yang diterima kontraktor pelaksana tak kunjung dikembalikan, terhitung enam tahun lamanya dari 2018 hingga 2023.***






