Sebelum penetapan kedua tersangka ini, KPK telah lebih dulu menahan tersangka lainnya, yakni Imran Muntaz (IM), seorang konsultan dalam kasus ini. IM telah ditahan sejak Rabu, 8 Januari 2025, hingga 27 Januari 2025. Sementara itu, RPLG dan AJ baru ditahan mulai Jumat, 10 Januari 2025, dan akan menjalani masa penahanan hingga 29 Januari 2025.
Proses Pemanggilan dan Penahanan
Direktur Penyidikan KPK menjelaskan alasan penahanan IM dilakukan lebih awal. Pada panggilan pertama, Rabu, 8 Januari 2025, hanya IM yang hadir dan langsung ditahan untuk memudahkan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk tersangka RPGL dan AJ, kami lakukan penahanan hari ini setelah mereka memenuhi panggilan ulang,” tegas Asep.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan KPK. Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“KPK berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas dan memastikan siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang sangat besar ini,” pungkas Asep.






