KPK Tetapkan Tersangka Menteri Sosial, Ini Jumlah Fee yang Diduga Diterima

oleh -
oleh
Konferensi Pers KPK terkait kasus Tindak Pidana Korupsi bansos sembako. [Foto: Screenshot/PosRakyat.com]

Tersangka JuliariJu disangkakan melanggar pasal 12 huruf 12 a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang – undang  nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang – undang  nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian, kepada para penerima Adi dan Matheus melanggar pasal 12 huruf a atau pasal `12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 (i) undang – undang normor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi sebgaimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perunahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara kepada tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: ZF