Selain itu, jaksa mengatakan Irvanto juga beberapa kali menerima uang dari Johannes Marliem selaku penyedia produk biometrik merek L-1 untuk Setya Novanto. Seluruh uang berjumlah US$ 3,5 juta. Jaksa menyatakan uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. Menurut jaksa, selain memperkaya Setya Novanto, perbuatan Irvanto telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi, serta merugikan negara Rp 2,3 triliun.
KPK Tuntut Keponakan Setya Novanto 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

Dalam pertimbangan tuntuan, jaksa menganggap perbuatan Irvanto tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Jaksa menganggap perbuatan Irvanto juga berdampak masif karena menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional dan dampaknya masih dirasakan sampai sekarang. Selain itu, jaksa menganggap Irvanto berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Sementara hal yang meringankan Irvanto belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Sumber; Tempo.co





