Banggai, Posrakyat.com— Polisi membubarkan sekelompok masyarakat tengah mengonsumsi Minuman Keras (Miras), di kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Minggu malam (22/11).
Pembubaran warga pesta miras itu dilakukan saat personel Polsek Luwuk melakukan patroli di kompleks pelabuhan ferry, Kelurahan Karaton.
“Mereka langsung kita bubarkan, mengingat pengaruh miras sangat berdampak bagi situasi Kamtibmas,” ungkap Kaposlek Luwuk AKP Petrus A. Matasik SH.
Dalam pembubaran itu polisi menemukan barang bukti berupa tujuh botol air mineral ukuran 600 ml yang telah kosong diduga bekas miras jenis cap tikus.