(2) Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar.
(3) Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh pemerintah.
(4) Jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(5) Bukti penitipan uang denda wajib dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran.
“Secara eksplisit jelas bahwa besaran denda maksimal, sesuai dengan aturan hanya dapat dititipkan pada bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah,” Tutup Hendri Lamo.
Sementara, Kasat Lantas Polres Tolitoli, AKP. Suprojo dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp (WA) terkait penitipan denda uang tilang kepada anggota lantas mengatakan, pihaknya tidak meminta untuk titip denda, disarankan ke Pengadilan atau bayar ke BRI, namun kalau pelanggar yang minta tolong penitipan uang denda tilang tetap di bantu.
“Kami tidak meminta untuk titip denda, disarankan ke pengadilan atau bayar ke BRI, namun kalau ada yang minta tolong dibantu” jawabnya singkat.***
(RM)






