Menghadirkan Keadilan di Tengah Masyarakat, Kajari Tolitoli Launching Rumah Restorative Justice

oleh -
oleh

“Dengan terpenuhinya semua syarat tersebut, nanti bisa di runding di rumah Restorative Justice (RJ) dan diselesaikan. Contohnya tindak pidana penganiayaan ringan, itu kan bisa damai, tidak sampai ke ranah hukum,” jelasnya.

Kajari menuturkan proses pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif membutuhkan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat setempat, maka dalam hal ini kejaksaan memandang diperlukan suatu ruang guna dapat menghadirkan jaksa lebih dekat ditengah-tengah masyarakat untuk dapat bertemu dan menyerap aspirasi secara langsung dari tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, guna menyelaraskan nilai-nilai tersebut dengan hukum positif.

Diketahui, launching Rumah Restorative Justice (RJ) ini dilakukan secara serentak se-Sulawesi Tengah yang dipimpin langsung oleh kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH.,MH., secara virtual melalui zoom meeting,” Pungkasnya.***

Penulis: MR