Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan, penertiban dilakukan di atas lahan seluas 62,15 hektare yang digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin kehutanan. Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjamin akuntabilitas pengelolaan sumber daya negara.
“Negara hadir untuk memastikan setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara legal dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran yang merugikan publik,” tegas Ateh.
Satgas PKH mencatat sedikitnya 20 perusahaan di Sulawesi Tengah telah diidentifikasi dan diklarifikasi terkait penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa penguasaan kembali lahan yang digunakan secara ilegal.
Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor kehutanan dan pertambangan, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.






