Menyoal Ganti Kerugian, Lahan Milik Warga Tak Pernah Dibahas

oleh -
oleh
Foto: PosRakyat.com

Lanjut Dayat, sebab terkait proses jaminan ganti kerugian tersebut, itu tegas dijelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Dasar hukumnya jelas, warga juga sudah tahu itu. Maka, tak ada alasan bagi pemerintah terkait, untuk tidak memberikan jaminan itu. Apalagi, warga (korban) sudah menyampaikan keberatannya, dan ini sudah cukup menjadi dasar segera melakukan upaya, dengan menemui warga dan win – win solution nya harus ada,” tegasnya.

Bahkan menurutnya, tahapan teknis mekanisme pemberian ganti kerugian, itu juga telah diatur secara detail dalam peraturan pemerintah itu, mulai dari tahap perencanaan, kemudian keterlibatan warga dalam hal pemberitahuan yang sifatnya langsung maupun tak langsung.

“Informasi dari warga yang saya dapat di lapangan, proses ini tak pernah terjadi, dan informasi ini telah dibenarkan oleh camat,” ucapnya.

Baca Juga: PT Akas Gunakan Material Bekas Pelebaran Jalan Untuk Bangun Saluran dan Talud

Baca Juga: Kasatker PJN Wilayah I Sulteng: Material Sirtu Proyek Jembatan Kampung Kuala CS atas Rekomendasi Kades, Kapolsek dan Babinsa

Sementara itu, dalam Pasal 123 angka (2), UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 10 huruf (b) UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, juga menginstruksikan kepada pihak pemerintah yang berkepentingan untuk melakukan konsultasi publik, komunikasi dialogis atau musyawarah dengan warga untuk mencapai kesepahaman.

“Saya kira sudah sangat jelas, sepanjang warga terdampak dapat membuktikan kepemilikannya melalui sertifikat, pemerintah harus memberikan hak warga berupa ganti kerugian yang layak dan adil. Sebab, itu perintah undang-undang, imperatif dan harus dijalankan.,” tutupnya.***

(ZF)