Dalami Kasus Korupsi di BPJN Sulteng, Jaksa Kembali Periksa Tersangka KB

oleh -
oleh

PosRakyat – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati – Sulteng) memeriksa tersangka KB, Manajer Operasional PT. Srikandi Jawara Dunia (SJD). Hal ini berkaitan dengan kasus pidana korupsi proyek di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulteng.

Kajati Sulteng Agus Salim, SH. MH, melalui Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay menjelaskan, pemeriksaan terhadap KB dimulai pukul 09.30 WITA sampai pukul 13.30 WITA.

Baca Juga: Camat: PT. TMJ Sampaikan Tak Ada Ganti Rugi Lahan Milik Warga

Baca Juga: Material Timbunan Jembatan Kampung Kuala CS Diduga Tak Kantongi Izin, Ancaman Pidana 10 Tahun Denda 10 Miliar

Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka diajukan 35 pertanyaan oleh penyidik.

Ia mengatakan, apabila dalam proses penyidikan pihak penyidik menemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru.

Kasus korupsi ini tuturnya, terkait paket pekerjaan pengadaan bahan jalan/jembatan di Seksi Preservasi BPJN Sulteng tahun 2018 lalu senilai Rp1,6 miliar.