PosRakyat – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati – Sulteng) memeriksa tersangka KB, Manajer Operasional PT. Srikandi Jawara Dunia (SJD). Hal ini berkaitan dengan kasus pidana korupsi proyek di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulteng.
Kajati Sulteng Agus Salim, SH. MH, melalui Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay menjelaskan, pemeriksaan terhadap KB dimulai pukul 09.30 WITA sampai pukul 13.30 WITA.
Baca Juga: Camat: PT. TMJ Sampaikan Tak Ada Ganti Rugi Lahan Milik Warga
Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka diajukan 35 pertanyaan oleh penyidik.
Ia mengatakan, apabila dalam proses penyidikan pihak penyidik menemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru.
Kasus korupsi ini tuturnya, terkait paket pekerjaan pengadaan bahan jalan/jembatan di Seksi Preservasi BPJN Sulteng tahun 2018 lalu senilai Rp1,6 miliar.
Paket proyek pengadaan di BPJN Sulteng itu dikerjakan oleh PT Srikandi Jawara Dunia yang beralamat di Kota Surabaya, Jawa Timur.
“Proyek pengadaan itu putus kontrak, tetapi uang mukanya tidak dikembalikan, terhitung enam tahun lamanya dari 2018 hingga 2023. Jadinya fiktif karena tidak ada barangnya,” ungkap Haris.
Baca Juga: Dugaan Culas Proyek Jembatan Kampung Kuala CS di Kabupaten Tolitoli, Pihak PT TMJ Bungkam
Baca Juga: LBH – Papeda: BPJN Sulteng Acuh Terhadap Hak Warga Desa Galumpang
Pekerjaan ini dilaksanakan pada tahun 2018, dengan SPM Nomor: 00143/185169/BPJNXIV/LS/2018 tanggal 06-04-2018, SP2D Nomor: 180511302004023 tanggal 05-04-2018 dan tanggal 06-04-2018. Sementara kontraknya bernomor: HK.02.03-Bb.14.04./02 tanggal 21-03-2018.
Atas perbuatannya, KB disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.***









