Meresahkan Masyarakat, Polisi Diminta Segera Tertibkan Tambang Galian C Ilegal di Tinigi

oleh -
oleh
Aktifitas tambang galian C ilegal di aliran sungai desa Tinigi kecamatan Galang kabupaten Tolitoli. Foto: Tim

PosRakyat – Aktifitas tambang galian C diduga ilegal di desa Tinigi kecamatan Galang kabupaten Tolitoli sudah sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, selain berdampak terhadap rusaknya lingkungan sekitar, suara bising dan jalan berdebu disebabkan mobil dump truck yang lalu lalang setiap harinya.

Salah seorang warga kelurahan Lantapan kecamatan Galang bernama Fajrin yang juga resah dengan adanya tambang tersebut mengatakan, tambang galian C yang disinyalir tidak memiliki izin itu sampai saat ini belum ada instansi terkait ataupun aparat penegak hukum yang berani menertibkan pengambilan material di lokasi aliran sungai dusun Bone desa Tinigi itu.

Baca Juga: Talkshow Hari Persahabatan Dunia, Generasi Milenial Diajak Jadi Pelopor Demokrasi Riang Gembira 

Baca Juga: Talkshow Hari Persahabatan Dunia, Generasi Milenial Diajak Jadi Pelopor Demokrasi Riang Gembira 

“Terkesan ada pembiaran. Kami keberatan dengan adanya aktifitas tambang galian C di desa Tinigi yang sudah cukup lama bahkan puluhan tahun beroperasi dan sampai hari ini belum ada penertiban yang di lakukan dari instansi terkait ataupun dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Tolitoli,” tegas Fajrin kepada media ini, Selasa, 1 Agustus 2023.

Menurut Fajrin, bahwa pihaknya atas nama masyarakat Lantapan yang juga merasakan terdampak dari galian C ilegal tersebut sudah melaporkan hal ini ke dinas terkait, ke kantor DPRD, bahkan sudah melakukan aksi damai dengan turun ke jalan untuk menyuarakan terkait aktifitas tambang galian C ilegal tersebut.

Baca Juga: Dugaan Pungli di HUT Ampana Tete

Baca Juga: Perdana, Pondok Ngata Baru Buka Cabang, Bupati Banggai Sumbang 1000 Sak Semen