Meresahkan Masyarakat, Polisi Diminta Segera Tertibkan Tambang Galian C Ilegal di Tinigi

oleh -
oleh
Aktifitas tambang galian C ilegal di aliran sungai desa Tinigi kecamatan Galang kabupaten Tolitoli. Foto: Tim

“Anggota DPRD bersama dinas terkait di dampingi kepolisian turun langsung ke lokasi yang terdampak galian C, tapi sampai hari ini belum ada kepastian seperti apa hasil dari kunjungan mereka ke lokasi yang terdampak galian C itu,” ucap Fajrin dengan penuh tanya.

Terpisah, Kepala Kantor Kecamatan Galang, Aspat, S.sos saat di konfirmasi oleh media ini, membenarkan kalau lokasi pengambilan material galian C yang ada di desa Tinigi benar belum memiliki izin galian C.

“Sudah berulang kali juga di sampaikan kepada pemilik lokasi tambang galian C untuk berhenti melakukan aktifitas kalau belum ada izin,” tegas Camat Galang.

Baca Juga: Bandung Jadi Tuan Rumah Kongres PWI ke XXV, Berikut Syarat Peserta dan Peninjau 

Baca Juga: Pembangunan Saluran di Jalan Soekarno Hatta Palu Diduga Bermasalah, PPK Satker PJN Wilayah III Sulteng Terkesan Tutup Mata

Material timbunan bahu jalan pada proyek Preservasi Ruas Jalan Lingadan – BTS Kota Tolitoli bersumber dari tambang galian C ilegal. Foto: TIM.

Hasil pantauan di lapangan, satu unit excavator yang sedang melakukan kegiatan penggalian dan pengambilan material sirtu di tengah aliran sungai desa Tinigi. Material tersebut kemudian di muat di mobil dump truk untuk di bawah ke lokasi proyek Preservasi Ruas Jalan Lingadan – BTS Kota Tolitoli.***

(SR)