PosRakyat – Praktek prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur berhasil dibongkar oleh Ditreskrimum Polda Sulteng di dua lokasi Home Stay yang berbeda di Kecamatan Palu Selatan, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sebelumnya, pihak kepolisian menerima informasi masyarakat adanya praktek prostitusi, dan tidak memerlukan waktu lama pihak Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Polisi Novia Jaya, SH,MM langsung memimpin anggotanya, Jumat 26 Maret, malam,
Diketahui, home stay C di Jalan Basuki Rahmat Palu menjadi target pertama yang didatangi dan dilakukan penggeledahan, pemeriksaan di dua kamar ditemukan sebanyak 15 muda-mudi dan hasil identifikasi terdapat anak dibawah umur.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga melakukan penggrebekan di jalan Basuki Rahmat dan di home stay RJ di jalan Anoa Palu. Dalam penggerebekan tersebut, dikamar 05 tim berhasil menemukan 7 muda-mudi yang beberapa diantara juga dibawah umur.
“Hasil penyidikan subdit IV Ditreskrimum, terungkap adanya praktek prostitusi yang melibatkan anak-anak dibawah umur” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto didampingi Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Polisi Novia Jaya, Selasa 30 Maret 2021.
Lebih lengkap Didik juga mengungkapkan hasil penggrebekan tersebut Polisi juga mengamankan beberapa alat kontrasepsi yakni 13 buah handphone berbagai merk, pisau, pirex, korek, sedotan, dan beberapa barang lainnya.
Lanjut Didik mengungkapkan, dari 22 muda-mudi yang diamankan itu 7 orang berstatus korban masing-masing inisial AN (16 th), MR (17 th), NM (17 th), BR (14 th), EE (23 th), S (19 th) dan RS (19 th). Adapun 4 orang ditetapkan tersangka yaitu WS (22 th), HG (26 th), VR (17 th) dan MR (17 th).