Mulai 4 Desember, Taiwan Stop TKI

oleh -
oleh
Tenaga kerja indonesia di Taiwan.

Posrakyat.com – Pekerja migran dari Indonesia alias TKI dilarang memasuki negara Taiwan berlaku mulai 4 Desember 2020.

Keputusan itu diambil dengan alasan kasus virus Corona yang meroket di Indonesia, dilansir  Taiwan News, Kamis (3/12/2020), mengenai larangan terhadap pekerja migran dari Indonesia itu berlaku mulai 4 Desember 2020.

Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan dan kepala CECC Chen Shih-chung mengatakan bahwa keputusan itu diambil lantaran terbukti adanya pekerja migran Indonesia yang baru masuk ke Taiwan ternyata terinfeksi COVID-19.

“Larangan itu akan berlaku hingga 18 Desember 2020. Setelah itu CECC akan kembali mempertimbangkan apakah akan melonggarkan atau kembali memberlakukan pengetatan itu,” ungkapnya dikutip detiknews.

Menurut statistik MOL, rata-rata jumlah mingguan TKI yang masuk ke Taiwan pada November adalah 677 orang. Penangguhan selama dua minggu ini diharapkan dapat mengurangi jumlah TKI yang tiba di negara tersebut sebesar 1.350 orang.