Nasabah Gugat BRI Rp15 Miliar, Diduga Lalai Jaga Dokumen Agunan

Redaksi
Istimewa
A-AA+A++

PosRakyat – Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Biromaru Cabang Palu, Sumarjono, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Andakara Law Firm, melayangkan somasi kepada pihak bank pada Senin, 3 Februari 2025.

Somasi ini menuntut ganti rugi sebesar Rp15 miliar akibat dugaan hilangnya dokumen agunan berupa Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) milik Sumarjono, yang menyebabkan ia tidak dapat mengurus pensiunnya.

Kuasa hukum Sumarjono, yang terdiri dari Mohamad Natsir Said, S.H., Julianty, S.H., Muhamad Nuzul, S.H., dan Riswan, S.H., menyatakan bahwa pihak BRI telah lalai dalam menjaga dokumen penting tersebut. Akibat kelalaian ini, klien mereka mengalami kerugian finansial yang terus berlangsung sejak September 2024.

Baca Juga: PT CPM Putus Kontrak Sepihak, Warga Poboya Ancam Usir Perusahaan dari Tambang

Baca Juga: Kajari Tolitoli Lantik Noviar Rizaly Jadi Kacabjari Laulalang

Sumarjono mengajukan pinjaman Kupedes Investasi pada tahun 2017 dengan mengagunkan beberapa dokumen penting, termasuk SK PNS dan dokumen terkait kenaikan pangkat. Selain SK PNS, terdapat total 13 item dokumen lainnya, seperti Kartu Taspen dan Kartu Pegawai asli.

Pada 24 Oktober 2017, permohonan pinjaman senilai Rp220 juta dengan cicilan bulanan Rp4,12 juta selama 104 bulan disetujui. Hingga September 2024, Sumarjono telah memenuhi kewajibannya dengan membayar total Rp313,35 juta. Namun, ketika ia hendak mengambil kembali dokumen agunan untuk mengurus pensiun, pihak BRI menginformasikan bahwa dokumen tersebut hilang atau tercecer.

Hilangnya dokumen ini berdampak serius bagi Sumarjono, yang seharusnya mulai menerima hak pensiunnya sejak Agustus 2024. Akibatnya, ia kehilangan tunjangan pensiun bulanan sebesar Rp5,11 juta.

“Kerugian ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga immaterial. Klien kami kehilangan hak-hak dasar sebagai pensiunan PNS akibat kelalaian pihak bank,” tegas kuasa hukum dalam surat somasi yang diterima media pada Senin, 3 Februari 2025.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum Sumarjono mengajukan beberapa tuntutan, yaitu:

  • Ganti rugi sebesar Rp15 miliar untuk menutup kerugian materiel dan immateriel.
  • Penghapusan data kredit atas nama Sumarjono karena ia tidak dapat melanjutkan cicilan akibat kehilangan sumber pendapatan dari pensiun.
  • Tanggapan resmi dari pihak BRI dalam waktu 5 x 24 jam sejak somasi diterima.

Tuntutan ini merujuk pada beberapa regulasi, di antaranya:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 6/POJK.07/2022, yang mewajibkan perbankan bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kelalaian.
  • Pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menekankan prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan.
  • Pasal 1157 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menyatakan bahwa penerima gadai bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang agunan akibat kelalaiannya.

Kuasa hukum Sumarjono juga menepis alasan bahwa dokumen tersebut hilang akibat bencana gempa bumi yang melanda Kota Palu pada 28 September 2018.

“Mereka menyatakan bahwa bangunan kantor BRI Unit Biromaru tidak mengalami kerusakan signifikan yang menyebabkan berkas tidak dapat diakses atau diselamatkan,” ujar Natsir Said, S.H.

Menurut Natsir, kasus ini menyoroti pentingnya manajemen risiko dan kepatuhan terhadap regulasi di sektor perbankan.

“Jika terbukti lalai, BRI Unit Biromaru berpotensi menghadapi sanksi serius serta kewajiban ganti rugi kepada nasabah,” tegasnya.

Hingga berita ini dilansir, pihak BRI Unit Biromaru Cabang Palu belum memberikan keterangan resmi terkait somasi ini.