PosRakyat – Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Biromaru Cabang Palu, Sumarjono, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Andakara Law Firm, melayangkan somasi kepada pihak bank pada Senin, 3 Februari 2025.
Somasi ini menuntut ganti rugi sebesar Rp15 miliar akibat dugaan hilangnya dokumen agunan berupa Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) milik Sumarjono, yang menyebabkan ia tidak dapat mengurus pensiunnya.
Kuasa hukum Sumarjono, yang terdiri dari Mohamad Natsir Said, S.H., Julianty, S.H., Muhamad Nuzul, S.H., dan Riswan, S.H., menyatakan bahwa pihak BRI telah lalai dalam menjaga dokumen penting tersebut. Akibat kelalaian ini, klien mereka mengalami kerugian finansial yang terus berlangsung sejak September 2024.
Baca Juga: PT CPM Putus Kontrak Sepihak, Warga Poboya Ancam Usir Perusahaan dari Tambang
Baca Juga: Kajari Tolitoli Lantik Noviar Rizaly Jadi Kacabjari Laulalang
Sumarjono mengajukan pinjaman Kupedes Investasi pada tahun 2017 dengan mengagunkan beberapa dokumen penting, termasuk SK PNS dan dokumen terkait kenaikan pangkat. Selain SK PNS, terdapat total 13 item dokumen lainnya, seperti Kartu Taspen dan Kartu Pegawai asli.
Pada 24 Oktober 2017, permohonan pinjaman senilai Rp220 juta dengan cicilan bulanan Rp4,12 juta selama 104 bulan disetujui. Hingga September 2024, Sumarjono telah memenuhi kewajibannya dengan membayar total Rp313,35 juta. Namun, ketika ia hendak mengambil kembali dokumen agunan untuk mengurus pensiun, pihak BRI menginformasikan bahwa dokumen tersebut hilang atau tercecer.