Oknum Guru SD Tega Cabuli Anak dan Keponakan

oleh -
oleh
oknum guru berinisial Z (49) warga di Jalan Anoa, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

Se-ingat pelaku, dirinya melakukan tindakan asusila kepada korban yang juga merupakan kemanakannya ini, yang pertama, kedua dan ketiga dilakukan pada tahun 2019 bertempat di dalam kamar pelaku, dan yang keempat yaitu pada tanggal 10 November 2020 bertempat di depan televisi dirumah pelaku.

Lanjut, tak hanya kemanakannya, pelaku juga melakukan tindakan asusila kepada anak angkat pelaku yaitu A (13). Kepada korban A, pelaku mengakui telah melakukan tindakan asusila sebanyak tiga kali.

“Tindakan itu dilakukan pelaku pada tahun 2018 dan tahun 2020, untuk yang ketiga kalinya pelaku tidak mengingatnya lagi. Semuanya dilakukan dirumah pelaku,” kata Kasat Reskrim.

Kepada penyidik, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya melakukan tindakan asusila kepada A dengan cara memegang kemalauan korban.

“Saat itu saya melihat pakaian korban sudah basah, sehingga saya membuka pakaiannya serta memegang kemaluan korban,” ungkap oknum guru ini kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskim Polres Tolitoli saat dilakukan pemeriksaan secara insentif.

Kasat Reskrim mengatakan, modus pelaku yaitu melakukan tindakan asusila dengan cara memegang kemaluan kedua korbannya. Tidak ada tindakan lain selain tindakan asusila tersebut.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tolitoli dan terhadap pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar. rupiah).(Polres Tolitoli)