OTT, KPK Tangkap Hakim, Panitera dan Pengacara di PN Jaksel

Redaksi
Ilustrasi OTT.
A-AA+A++

Jakarta, Posrakyat.com – Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan hakim dan panitera Pengadilan ‎Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam operasi penangkapan dini hari tadi. Selain itu, tim penindakan juga mengamankan seorang pengacara.

Diduga, hakim dan panitera PN Jaksel ditangkap karena menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan penanganan perkara perdata. Namun, belum diketahui secara rinci perkara apa yang diduga dijadikan bahan suap.

“Betul, tadi malam kita melakukan giat di wilayah Jaksel terkait dengan menerima hadiah atau janji oleh hakim PN Jaksel. Ada hakim, pengacara, panitera,” kata sumber internal penegak hukum di KPK pada Rabu (28/11/2018).

Giat penindakan sendiri dilakukan pada Selasa, 27 November 2018 malam hingga Rabu dini hari. Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebut terdapat enam orang yang diamankan dalam OTT tersebut.

“Sudah diamankan enam orang, KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan. Tunggu konpers lebih lanjut,” singkat Agus.

Sum:Okzone

Berita Terbaru

KPK Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, Uang Miliar Diamankan

PosRakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah...

Gagal Gugurkan Status Tersangka, Praperadilan Rafiq Al Amri Ditolak PN Palu

PosRakyat.com – Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak seluruh...