Jakarta, Posrakyat.com – Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam operasi penangkapan dini hari tadi. Selain itu, tim penindakan juga mengamankan seorang pengacara.
Diduga, hakim dan panitera PN Jaksel ditangkap karena menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan penanganan perkara perdata. Namun, belum diketahui secara rinci perkara apa yang diduga dijadikan bahan suap.
“Betul, tadi malam kita melakukan giat di wilayah Jaksel terkait dengan menerima hadiah atau janji oleh hakim PN Jaksel. Ada hakim, pengacara, panitera,” kata sumber internal penegak hukum di KPK pada Rabu (28/11/2018).