“Sejauh ini KPU Makassar belum mengantongi data pasti berapa pasien Covid-19 yang dapat menggunakan hak pilihnya. Tapi KPU Makassar tetap berkoordinasi dengan dinas kesehatan Makassar,” jelasnya.
Menurut Gunawan, yang perlu dilakukan saat ini adalah rutin melakukan sosialisasi terhadap pemilih yang dinyatakan Covid-19. Bahwa mereka dapat menggunakan hak pilihnya kendati dalam kondisi sakit.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui webinar mengemukakan bahwa pasien Covid 19 bisa tetap mencoblos pada Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020.
Namun untuk mencegah penyentuhan kertas suara langsung yang bisa menyebabkan penyebaran virus Covid 19, pasien bisa tunjuk perwakilannya untuk memberikan suara.
“Bisa petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Red) atau keluarganya,” kata Komisioner KPU Viryan dalam webinar bertema “Menjamin Hak Pilih dan Partisipasi Pemilih” di Jakarta, Selasa (3/11/2020) lalu. [ZF/ZF]






