Dia mentakatan, wartawan itu dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 ayat (1) dimana dijelaskan bahwa, menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk memperoleh dan mencari informasi dapat dipidana 2 (dua) tahun atau denda Rp500 juta rupiah. Bahkan, PWI Buol Tolitoli akan mengawal tuntas kasus ini hingga di pengadilan nantinya.
“Kasus ini akan kami kawal, apa lagi Dion adalah anggota resmi PWI Buol – Tolitoli, ini sebuah kejahatan terhadap kebebasan pers dan juga sebuah aksi premanisme,” tegas Heru sapaan akrab Syahrul.
Sementara, wartawan korban persekusi salah seorang orator demo bela Kades Bajugan, Gidion Siswadi Horomang (49), telah membuat laporan resmi ke Polres Tolitoli.
Baca Juga: Dinas BMPR Sulteng Gercep Tangani Jalan Terputus Akibat Banjir di Touna
Polres Tolitoli telah menerima laporan Gidion Siswadi Horomang dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STTLP) nomor STTLP/26/11/2024/SPKT/Polres Tolitoli/Polda Sulteng. Laporan Polisi tersebut bernomor LP /B/26/II/2024/SPKT/Polres Tolitoli/Polda Sulteng dengan terlapor atas nama Malompu.
Terlapor Malompu diduga kuat telah melakukan intimidasi dan persekusi terhadap Gidion Siswandi Horomang dengan melakukan ancaman dan larangan meliput saat dia orasi didepan PN Tolitoli pasca sidang bebas Kades Bajugan yang didakwa Jaksa melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap warganya.***






