Pemilik Ijazah dan Sertifikat Kompetensi Bantah Penggunaan Dokumen di Tender Pasar Bahodopi, Praktisi Hukum Nilai Berpotensi Pidana

oleh -
oleh
Istimewa

Dokumen pemenang tender diyakini direkayasa, dan muncul dugaan beberapa nama terhubung dengan konspirasi pengaturan tender, yang memberi keuntungan tidak wajar bagi pihak tertentu. Nama Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf, disebut-sebut ikut terseret dalam pusaran dugaan konspirasi tersebut.

Kabarnya menurut sumber, selain MIR dan AS, ada inisial O yang kerap melakukan transaksi tunai dalam memuluskan proses pemenang tender. Mereka yang disebut itu, dikenal luas di lingkup Organisasi Perangkat Daerah dan birokrasi Pemerintah Daerah Morowali, dan merupakan orang kepercayaan Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf.

Sementara, Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf, saat dihubungi tim media ini melalui nomor 0822-5940-0xxx belum memberikan tanggapan hingga berita ini naik tayang.

Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum, Ruslan Husein, saat ditemui di kota Palu, Jumat, 15/8/2025, menyatakan bahwa penggunaan dokumen akademik, ijazah dan sertifikat kompetensi yang digunakan tanpa izin dalam proses tender barang dan jasa, melanggar sejumlah ketentuan pidana dan perdata.

‘’Modus seperti ini, berpotensi masuk ranah pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan identitas, sekaligus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Lanjut dia, penggunaan dokumen milik orang lain tanpa persetujuan, apalagi dalam proses pengadaan negara, bisa memenuhi unsur Pasal 263 KUHP (pemalsuan), Pasal 314 KUHP (memalsukan identitas). Serta melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti digunakan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Ia menambahkan, langkah hukum yang dapat diambil oleh pemilik dokumen antara lain, pelaporan pidana ke aparat penegak hukum (polisi/Kejaksaan/KPK) dan pemberian keterangan sebagai korban atau saksi. Di tingkat perdata, pemilik dokumen juga bisa menuntut ganti rugi atas kerugian moral atau materil atas penggunaan dokumen miliknya tanpa izin.

Kombinasi investigasi media yang membuka tabir dugaan kecurangan tender dan keputusan pemilik dokumen yang membantah penggunaan ilegal ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap kasus ini.

Publik, aktivis antikorupsi, dan tokoh masyarakat kini mendesak keterbukaan penuh dari pemerintah daerah menjelaskan proses lelang tersebut. Penegakan hukum tegas, termasuk audit dokumen oleh BPK atau aparat pengawas pengadaan.

Perlindungan hukum bagi pemilik dokumen, sekaligus transparansi atas siapa saja yang diduga telah menggunakan dokumen tanpa izin, termasuk meninjau ulang keabsahan PT Anita Mitra Setia sebagai pemenang lelang proyek Pasar Bahodopi.