Penanganan Pascabencana Sesuai Pedoman UU, Jadi Pemimpin Harus Tahu Hirarki Pemerintahan Jangan Asal ‘Ngomong’

oleh -
oleh
Rusdi Mastura (kiri) bersam Longki Djanggola (kanan). [ Foto : Istimewa]

Palu, Posrakyat.com – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola menanggapi pernyataan salah seorang politisi NasDem, Rusdi Mastura yang menuding bahwa pemerintah seolah tak peduli terhadap korban bencana di wilayah Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi, dan Parigi Moutong (Padagimo). Selain itu, pemerintah daerah juga dituding tidak punyak konsep dalam pemulihan pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi medio 28 September 2018. Di mana tudingan itu menurut Gubernur Longki sangat tidak tepat dan terkesan tendensius. Sebab, mekanisme mengenai penanganan korban pascabencana sudah punya pedoman sesuai undang – undang yang berlaku di Indonesia.

Hal ini ditegaskan Gubernur Longki saat ditemui wartawan di rumah jabatan (Rujab), Jalan Prof. Muhammad Yamin Palu, Rabu (1/1/2020) malam.

Soal konsep pembangunan daerah lanjut dia, sudah jelas tertuang dalam visi – misi, yaitu Sulteng ‘Maju, Mandiri, dan Berdaya Saing’. Oleh sebab itu Gubernur Longki meminta kepada pihak yang menuding itu supaya pandai mengoreksi diri sendiri, apakah yang diucapkan sudah sesuai dengan perilaku sebagai pemimpin. Kemudian Ia mengatakan, kalau Ia balik bertanya apa konsepnya, dengan berhutang.
Menururnya, Bank Dunia sudah memberikan pinjaman ke Negara Republik Indonesia yang akan digunakan di Sulteng dalam masa rehab rekon,  jaminannya adalah negara. Jadi katanya, buat apa lagi pemda harus meminjam dana dan untuk apa. Dan dana pinjaman tersebut mau dijamin pakai apa, untuk pengembaliannya seperti apa.

“Mungkin beliau menganggap sederhana saja bisa meminjam ke mana saja. Kalau pinjaman untuk bangun mall, seperti Palu Mall, yah bisa saja karen bisa dikembaliakan dari penjualan atau sewa mall dan sebagainya,” tandas Gubernur dua periode ini.

Gubernur Longki menegaskan, jika pinjaman tersebut sifatnya bukan membangun mall, maka mana bisa seorang gubernur dengan konsep hutang yang masa jabatannya akan berakhir 1 atau 2 tahun lagi. Tidak pihak yang memberi pinjaman, sebab jaminan seorang kepala daerah itu ketika berhutang masa jabatannya 5 sampai 10 tahun. Inilah yang perlu publik ketahui.

“Apa konsepnya? Penangangan pascabencana sudah punya pedoman sesuai undang – undang. Itu yang perlu di garis bawahi. Jangan ngomong, asal menuding seolah – olah pemerintah daerah tidak punya empati terhadap warga korban. Pinjaman pemerintah harus ada syaratnya. Apakah mungkin sy sebagai gubernur yang akan berakhir satu tahun lagi diberi pinjaman,” tegas Longki.

Perlu diketahui, lanjut Gubernur Longki bahwa selaku Gubernur yang daerahnya dilanda bencana, ia sudah berupaya dengan berbagai cara dengan pendekatan undang – undang untuk melakukan koordinasi, komunikasi, bahkan melakukan protes terhadap pemerintah pusat supaya penanganan dan pemulihan pascabencana di Padagimo Sulteng menjadi perhatian khusus.