“Ini belum perkara karena gugatan perwakilan petani plasma ditolak PN, sehingga kami akan melaporkan balik ke Polda Sulawesi Tengah atas tuduhan sepihak dan pencemaran nama baik yang mereka lakukan kepada PT Sonokeling memalui media. Rencananya Selasa (24-11-2029) kami akan berangkat ke Polda Sulteng,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan juga menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Tolitoli khususnya di desa Oyom untuk tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan perusahaan sawit manapun.
“Jangan mau terprovokasi karena mereka (perwakilan petani plasma_red) kami duga sebagai sejumlah oknum yang telah mengambil keuntungan dari warga dengan cara menjual SKPT tapi tidak ada lahannya dan tidak pernah memiliki perjanjian kerjasama (PKS) dengan PT Sonokeling Buana,” Tegas Sabran. (Arya/ZF)






