Baca Juga: Polres Tolitoli Limpahkan Berkas Perkara Korupsi DD – ADD ke Kejaksaan
Baca Juga: BPJN Sulteng Perintahkan Bongkar Kembali Saluran Tak Gunakan Lantai Kerja, PT Passokorang Bungkam
“Secara formil memang iya, tetapi untuk pembuktian kita kan bicara soal materi perkara,” jelasnya.
“Jadi secara formil memang sudah cukup, alat-alat bukti dianggap, tapi kualitas dari alat bukti tersebut belum memenuhi syarat materil, dari pasal pasal yang disangkakan, jadi penyidik menyangkakan beberapa pasal, pasal yang disangkakan itu syarat materilnya belum terpenuhi, jadi unsur unsur materil perkara itu belum terpenuhi sehingga belum bisa kita terima.
Tambah Angga mengatakan, jadi untuk syarat pembuktian bukan cuma untuk memenuhi syarat Formil, tapi ada juga syarat materil yang harus di penuhi.
“Selama syarat formil dan Materil belum bisa dipenuhi kita belum bisa P-21, karena belum kuat untuk pembuktian, jadi soal kualitas dari isi kesaksian, isi dari keterangan-keterangan itu belum memenuhi syarat materil, dari pasal pasal yang disangkakan Penyidik. Jadi pengembalian berkas yang bolak balik bukan dianggap bolak balik, itu Karana memang petunjuk yang diberi itu belum dipenuhi,” tegasnya.
Masih ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Tolitoli juga menjelaskan sesuai dalam KUHAP, berkas perkara hasil penyidikan oleh penyidik diserahkan kepada JPU untuk di teliti.
“Apabila kita merasa belum lengkap baik syarat Formil dan Materil maka akan kita kembalikan (P-19) kepada Penyidik, dan apabila berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materil maka akan kami P21 atau berkas kami nyatakan lengkap, karena hal ini berkaitan dengan pembuktian dalam persidangan nanti di Pengadilan.” Katanya.
Di tempat yang sama Kepala Seksi Intelijen Achmad Bhirawa Bissawab, S.H., M.H menjelaskan bahwa jaksa pada Kejaksaan Negeri Tolitoli selalu bersikap profesional dalam menangani setiap perkara dan tidak ada hal-hal lain semua murni penegakan hukum.***
(RM)






