Anggota kepolisian menunjukkan barang bukti pistol yang dibawa pengemudi BMW saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparanAkibat aksi koboinya, Andy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa dilengkapi surat izin yang sah.
Sumber: Kumparan.com






