Penyuap Dirut Garuda Divonis 6 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

oleh -
oleh
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. [Ist]

Jakarta, PosRakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan pengadilan yang memvonis terdakwa Soetikno Soedarjo, pemberi suap terkait pembelian mesin pesawat di PT Garuda Indonesia, dengan hukuman enam tahun penjara. Vonis dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) itu lebih rendah dari tuntutan KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ajuan banding dari Jaksa resmi pada Jumat (15/5). Ali melanjutkan, KPK akan segera menyusun memori banding untuk diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta, melalui Ketua PN Jakarta.

Ali menerangkan alasan formal ajuan banding terhadap putusan PN Tipikor tersebut. Karena semula, KPK menuntut Soetikno dengan penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. “Alasan upaya hukum tersebut, karena KPK memandang putusan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta, belum memenuhi rasa keadilan masyrakat,” jelas Ali menambahkan.

KPK menebalkan tuduhan Soetikno memberikan suap kepada Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar. Suap tersebut, menurut dakwaan KPK, diberikan bertahap, senilai Rp 8,859 miliar terkait pembelian mesin jet pesawat.