Pertambangan Emas Ilegal di Lampasio Babat Hutan Lindung, Aparat Penegak Hukum Diminta Tegas!

oleh -
oleh
Tampak satu unit alat berat melakukan beraktivitas di lokasi PETI di wilayah kecamatan Lampasio, kabupaten Tolitoli. Foto: ZF/PosRakyat.com

Selain melanggar undang – undang, dampak yang akan ditimbulkan akibat kegiatan ilegal itu bisa merusak lingkungan sekitar. Masyarakat setempat meminta aparat berwenang untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tersebut.

“Kami minta aparat hukum segera lakukan tindakan tegas, karena penambangan ilegal akan memicu kerusakan lingkungan sekitar, dan juga akan memicu konflik di dalam masyarakat,” pinta Abdul salah seorang warga Tolitoli.

Seperti diketahui, PETI melanggar Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kemudian, pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan dena paling banyak Rp. 100,000,000,000.***

(ZF)