“Semuanya masih dalam proses penyidikan dan belum bisa dimintai keterangan lebih mendalam, karena salah satu tersangka masih menjalani perawatan,” kata Kapolda.
Ditambahkan Kapolda, penangkapan ini melalui proses panjang dan profesional dari Tim Ditresnarkoba.
“Penangkapan ini tidak secara kebetulan dan tiba-tiba. Tapi melalui penyelidikan yang panjang hingga akhirnya dua orang ini berhasil ditangkap,” jelasnya.
Saat ini, kata Kapolda lagi, masih terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar di Wilayah Sulteng, khususnya di Kota Palu.
“Pastinya tersangkanya nanti akan bertambah dan kedua tersangka akan dikenakan hukuman mati,” tutup Kapolda.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng meringkus pembawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 25 kilogram (Kg), Minggu (28/6/2020) malam.
Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan di Pos pemeriksaan PAM Covid-19 di Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, sekira Pukul 22.48 Wita.
Pelaku ditangkap saat membawa sabu-sabu siap edar tersebut dengan mengendarai mobil jenis Hardtop dengan Nolpol DN 1945 LK.
Editor : RE






