Polisi Berhasil Amankan 4 Tersangka dan Barang Bukti Sabu di Touna

oleh -
oleh
Polres Touna konferensi pers kasus narkoba. Foto: IST

Kapolres menjelaskan, dari keempat pelaku itu memiliki peran yang berbeda (AN) berperan sebagai pemilik barang, Pr.(D) sebagai penjual, Pr.(EB) berperan sama-sama (AN) dan (AW).

Dalam penangkapan itu Polres Touna berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 paket serbuk kristal narkotika berad 20,79 gram, 9 klip kosong,1 kantong plastik warna hitam,1 kaleng rokok surya, 25 pak plastik klip kosong, 2 buah timbangan digital,1 lembar tisu, 2 buah pipet, 2 buah pirex, 5 buah korek gas, 1 unit handphone Vivo, 1unit handphone Nokia.

Baca Juga: Pengembalian Berkas Perkara Dugaan Kasus Pencabulan ke Penyidik Polres Sesuai SOP

Baca Juga: Polres Tolitoli Limpahkan Berkas Perkara Korupsi DD – ADD ke Kejaksaan 

Dan keempat tersangka itu terang Kapolres, masing – masing dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1), dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika tahun 2009.***