“Terkait kasus PETI di Kabupaten Parigi Moutong,” ungkapnya.
Mansur Latakka diketahui sudah berstatus tersangka di Polda Sulteng. Bahkan sudah dua kali mangkir dari panggilan Polda sebagai tersangka kasus PETI.
Sementara, dari tiga orang yang terlibat, baru 1 orang yang divonis penjara oleh PN Parigi, yakni atas nama Misfan Syahdan.
Sedangkan dua tersangka lainnya atas nama Mansur Latakka dan Dato Alex, masih belum menjalani hukuman. Dikutip di metrosulteng.com. ***






