“Barang bukti sabu itu dikemas di dalam koper, lalu ditanam di belakang rumah pelaku,” beber Makmur.
Lanjut dia, bahwa dari hasil pengembangan tersebut barang haram itu diduga merupakan milik anak kandung terduga AB berinisial WN (25) yang merupakan bandar narkotika yang saat ini sedang menjalani hukuman sebagai narapidana di Lapas Kelas II B Luwuk.
“WN ditangkap atas penyalahgunaan kasus narkotika oleh BNN Provinsi Sulteng,” sebut Makmur.
Saat itu terduga AB bersama barang bukti sabu-sabu seberat setengah kilo gram lebih telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.***






