“Berdasarkan informasi dari masyarakat kedua yang di duga pelaku, yakni inisial SL dan NR sering mengedarkan Narkoba jenis sabu – sabu di wilayah Dampal Selatan, sehingga tim Opsnal Satres langsung melakukan penyelidikan, dan Alhamdulillah dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan 67 paket sabu atau seberat 78,69 gram,” Kata Kasat Narkoba yang memimpin langsung penangkapan tersebut.
Kasat Narkoba menjelaskan saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap NR alias Udin ditemukan 1 buah bungkusan plastik warna hitam di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri dan setelah bungkusan plastik tersebut dibuka isinya adalah 6 paket shabu yang diakui NR alias UDIN adalah miliknya, kemudian dilanjutkan penggeledahan badan dan pakaian SL alias Leman namun tidak ditemukan barang-barang yang ada hubungannya dengan narkotika.
Kemudian lanjut dia, dilakukan penggeledahan di rumah pondok kebun atau tempat tertutup lainnya dan ditemukan 1 buah wadah plastik bulat warna hitam yang ditanam di tanah dibawah kolong rumah pondok kebun, dan dikeluarkan isinya adalah 6 bungkus kertas tisu warna putih yang kemudian bungkusan tersebut dibuka lagi dan masing-masing bungkusan tersebut berisi 10 paket shabu, dan ditemukan juga 1 paket shabu di dekat tiang dibawah kolong rumah pondok kebun yang diakui oleh SL alias Leman bahwa 61 paket sabu tersebut adalah miliknya.
“Jadi sabu yang ditemukan seluruhnya berjumlah 67 paket dengan berat brutto 78,69 gram. Selain itu ditemukan juga 1 buah alat hisap sabu (bong) dibelakang pintu rumah pondok kebun serta 1 unit HP merk Vivo warna biru milik SL alias Leman dan 1 unit HP merek Oppo warna hitam milik NR alias Udin selanjutnya para terduga dan barang bukti diamankan sementara di Polsek Dampal Selatan,” jelas Kasat.***
(RM)