Polres Tolitoli Limpahkan Berkas Perkara Korupsi DD – ADD ke Kejaksaan 

oleh -
oleh
Tim penyidik saat menyerahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi DD-ADD ke Kejaksaan. Foto: Ist

PosRakyat – Setelah dinyatakan lengkap atau P21, tim penyidik Polres Tolitoli akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) desa Mulyasari kecamatan Lampasio ke Kejaksaan Negeri Tolitoli. Rabu kemarin.

Berdasarkan surat Kajari Tolitoli Nomor : B-865/P.2.12/Ft.1/06/2023, Endang Sulastri tersangka kasus korupsi DD dan ADD tersebut telah diserahkan beserta barang bukti (tahap II). Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 4 UU.RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU.RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU.RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai Berkas perkara Nomor: BP/75/XII/2022, Tanggal 22 Desember 2022.

Baca Juga: BPJN Sulteng Perintahkan Bongkar Kembali Saluran Tak Gunakan Lantai Kerja, PT Passokorang Bungkam 

Baca Juga: Porwanas 2024, Sumbar Siapkan Fasilitas Terbaik

Endang diketahui tercatat sebagai warga Dusun Sendang Sari I, Desa Wonorejo Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, juga merupakan sebagai warga Dusun Sisipan Desa Tinading Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli.