Polres Tolitoli Tahan Bendahara Desa Oyom Terkait Dugaan Korupsi APBDes Rp912 Juta, Kades Menyusul?

oleh -
oleh
Tim Tipidkor Polres Tolitoli mendatangi rumah tersangka berndahara Desa Oyom. Foto: Ist

Kerugian tesebut bersumber dari kegiatan atau pekerjaan pada semua bidang yang tidak terlaksana namun anggaran telah habis dan tidak dapat di pertanggung jawabkan sebesar Rp.359.038.569.

” Selain uang tidak bisa di pertanggungjawabkan, adanya juga kemahalan harga pembelian barang sebesar Rp.131.579.400, kemudian pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.361.992.000 serta kewajiban pajak yang tidak di setorkan sebesar Rp.59.679.272,” jelas Kanit Tipidkor.

Disinggung keterlibatan Kepala Desa Oyom, Ali Munde terkait kasus dugaan korupsi dana desa tersebut, Kanit Tipidkor menyatakan pihaknya tinggal menunggu saksi ahli dan besar kemungkinan akan di tetapkan sebagai Tersangka.

” Iya, kita tinggal menunggu saksi ahli untuk kemudian menetapkan Kades sebagai Tersangka,” pungkasnya.

Tersangka SHN di herat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sub.Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(RM)