Donggala, Posrakyat.com – Jajaran Polres Donggala khususnya Polsek Damsol melakukan penindakan tempat pembuatan atau penyulingan miras tradisional didesa Lembah Mukti Kec. Dampelas Kab. Donggala, dan berhasil mengamankan sejumlah minuman keras tradisional jenis cap tikus, Selasa (30/7/2019).
Berdasarkan informasi dari masyarakat personil Polsek Damsol yang dipimpin langsung Kapolsek Damsol Ipda Juan Fanulene bersama 8 personilnya melakukan penindakan ditempat produksi atau tempat penyulingan miras didesa Lembah Mukti Kec. Dampelas Kab. Donggala.
Dari hasil penggrebekan dibeberapa tempat produksi miras, ditemukan bahan yang dibuat secara tradisional menggunakan pipa besi dan bambu yang bahan dasar saguer disuling untuk dijadikan miras jenis cap tikus. Barang bukti produksi dan bahan dasar pembuatan miras (saguer) langsung dimusnahkan ditempat, sedangkan hasil penyulingan yang sudah jadi miras cap tikus disita untuk dijadikan barang bukti.
Penindakan itu atas perintah Kapolres Donggala Akbp Ferdinad Suwarji terkait Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD).