Polsek Damsol Gerebek Tempat Penyulingan Miras Tradisional

Redaksi
Foto: Istimewa
A-AA+A++

Donggala, Posrakyat.com – Jajaran Polres Donggala khususnya Polsek Damsol melakukan penindakan tempat pembuatan atau penyulingan miras tradisional didesa Lembah Mukti Kec. Dampelas Kab. Donggala, dan berhasil mengamankan sejumlah minuman keras tradisional jenis cap tikus, Selasa (30/7/2019).

Berdasarkan informasi dari masyarakat personil Polsek Damsol yang dipimpin langsung Kapolsek Damsol Ipda Juan Fanulene bersama 8 personilnya melakukan penindakan ditempat produksi atau tempat penyulingan miras didesa Lembah Mukti Kec. Dampelas Kab. Donggala.

Dari hasil penggrebekan dibeberapa tempat produksi miras, ditemukan bahan yang dibuat secara tradisional menggunakan pipa besi dan bambu yang bahan dasar saguer disuling untuk dijadikan miras jenis cap tikus. Barang bukti produksi dan bahan dasar pembuatan miras (saguer) langsung dimusnahkan ditempat, sedangkan hasil penyulingan yang sudah jadi miras cap tikus disita untuk dijadikan barang bukti.

Penindakan itu atas perintah Kapolres Donggala Akbp Ferdinad Suwarji terkait Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD).

Polsek Damsol melaksanakan kegiatan razia ini bertujuan guna menekan angka kriminal yang dipicu dari mengkomsumsi miras, untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Sumber: Humas Polres Donggala

Editor: S. Wijaya

Berita Terbaru

Apresiasi Polda Sulteng, Pemuda Muhammadiyah Donggala Ajak Pemuda Bersama Jaga Kamtibmas

PosRakyat.com – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten...

Gagal Gugurkan Status Tersangka, Praperadilan Rafiq Al Amri Ditolak PN Palu

PosRakyat.com – Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak seluruh...