PosRakyat – Kejaksaan Negeri Donggala melakukan penahanan terhadap dua orang pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Donggala terkait kasus korupsi jalan lingkar Kabonga Besar – Salubomba.
Dua orang mantan pejabat Dinas PU yang ditahan kejaksaan pada Jumat, 16 Agustus 2024, adalah Ratih, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Rusdianto, sebagai Pejabat Palaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Baca Juga: Proyek Gedung SMK 1 Galang Lambat, Jaksa Panggil PPTK Dinas Pendidikan Sulteng
Proyek jalan lingkar Kabonga Besar – Salubomba ini menghubungkan antara Kecamatan Banawa dan Kecamatan Banawa Tengah. Paket ini dianggaran tahun 2021 lalu dan digarap oleh CV Rezky Jaya dengan pagu sebesar Rp10 miliar.
Dilansir dari MetroSulawesi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala, Fahri mengatakan, bahwa berdasarkan penyidikan kedua tersangka itu terdapat kerugian negara.
“Sampai saat ini tim ahli dari Untad masih melakukan penghitungan,” kata Kajari Donggala, Jumat 16 Agustus 2024.






