Dijelaskannya, bahwa terhadap ketiga tersangka dijerat pasal pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, dan b ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara mengacu pada pasal 2 ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara Pasal 3, ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, jelas Usman.
Disebutkan, adapun jumlah kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sulteng sebesar Rp 2 miliar dari nilai pagu anggaran septic tank 2018 sebesar Rp 11, 7 milyar yang bersumber dari APBD.***






