Rugikan Negara Ratusan Juta, Jaksa Tahan Kades di Kabupaten Poso

oleh -
oleh

Berdasarkan hal tersebut, kejaksaan Poso menyebutkan, bahwa kerugian negara akibat dari penyalahgunaan dana tersebut sebesar Rp. 730.033.455.

Penahanan terdakwa NN sudah sesai surat perintah yang dikeluarkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena yang bernomor PRINT -05/P.2.13.8/Ft.1/03/2024. Ditetapkan masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Sementara, Kepala Kejari Poso menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas kejahatan korupsi di semua tingkatan di kabupaten Poso.

“Tak ada toleransi bagi yang melakukan tindakan korupsi.  Langkah ini untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” tegas Kejari Poso.***